PIBN-GNGAN Gerakan Bersama Menuju Indonesia Bebas Narkoba

PROFIL PIBN-GNGAN

Penggiat Indonesia Bebas Narkoba – Gerakan Nasional Generasi Anti Narkoba (PIBN-GNGAN) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, sosialisasi dan kampanye anti narkoba kepada masyarakat.

PIBN-GNGAN berkedudukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan kantor pusat di Jalan Letkol Iskandar No. 450 Lantai I, Palembang 30124. Organisasi ini didirikan dan dideklarasikan sebagai lembaga yang berdiri sendiri pada 28 Oktober 2005, setelah sebelumnya sejak tahun 1990 menjadi organisasi sayap Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Selatan.
Secara kelembagaan, PIBN-GNGAN memiliki dasar pendirian melalui Akta Notaris Nomor 3480 tanggal 28 Oktober 2005 yang dibuat oleh Notaris Fauzi Hadi, SH. Organisasi kemudian mengalami perubahan akta pada tahun 2014 dan 2025, dengan perubahan terakhir melalui Akta Nomor 28 tanggal 28 Juli 2025 oleh Notaris Deni Trisna Hamid Jaya, SH., M.Kn. PIBN-GNGAN juga mencantumkan SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007174.AH.01.07.TAHUN 2025 sebagai bagian dari legalitas organisasinya.

Dalam perjalanan organisasinya, PIBN-GNGAN dibangun atas keprihatinan terhadap perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Organisasi ini kemudian mengembangkan berbagai kegiatan pencegahan dengan melibatkan masyarakat serta membangun kemitraan dan hubungan kerja sama dengan berbagai komponen. Dalam profil organisasinya, PIBN-GNGAN menyebut dirinya sebagai mitra resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pencegahan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.

PIBN-GNGAN memiliki visi untuk mewujudkan generasi muda yang mandiri, tangguh, terampil, berakhlak mulia, bermanfaat, bermartabat serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk mewujudkan visi tersebut, organisasi menjalankan misi melalui berbagai kegiatan P4GN, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, melakukan kampanye anti narkoba melalui berbagai media, membangun kemitraan, memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi.

Sejak berdiri sebagai lembaga mandiri, PIBN-GNGAN telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan bahaya narkoba, antara lain penyuluhan, talk show, seminar, pendampingan korban narkoba dan kampanye anti narkoba. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, terutama di Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi dan Kepulauan Riau.

Dalam mendukung kegiatan penyuluhan, organisasi juga mencatat adanya anggota dan pengurus yang mengikuti pelatihan tenaga penyuluh di BNN Provinsi Sumatera Selatan. Dalam dokumen profil disebutkan terdapat tujuh anggota yang dinyatakan lulus dan bersertifikasi, yaitu Apin Herwanto, Sayekti, Lena, Murniati, Retilia, Bella Vista Ardiyani dan Frandika.

Dalam pengembangan organisasinya, PIBN-GNGAN telah melakukan konsolidasi di sejumlah wilayah. Cabang yang disebutkan dalam dokumen meliputi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau dan Lampung, sementara wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat masih dalam tahap konsolidasi. Untuk periode 2025–2030, Koordinator Pusat PIBN-GNGAN menargetkan pengembangan konsolidasi organisasi ke wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya.

Dari sisi kelembagaan, Koordinator Pusat Gerakan Nasional Generasi Anti Narkoba juga tercatat dalam dokumen telah terdaftar di BNN Provinsi Sumatera Selatan Nomor 800/48a/BNNP-SS/V/2012 tanggal 10 Mei 2012. Sementara sumber pendanaan organisasi berasal dari iuran pengurus dan anggota, sumbangan sukarela, dukungan atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mengalami stagnasi aktivitas organisasi pada periode 2020–2024 akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2025 para aktivis, relawan dan pengurus kembali melakukan konsolidasi untuk mengaktifkan organisasi. Melalui rapat pleno formatur Koordinator Pusat, H. Eftiyani, SH ditetapkan sebagai Ketua Umum PIBN-GNGAN untuk periode 2025–2030.

Dengan pengalaman organisasi sejak 2005 sebagai lembaga mandiri, jaringan di sejumlah wilayah Sumatera, pengalaman melaksanakan kegiatan P4GN serta dukungan sumber daya penyuluh, PIBN-GNGAN memposisikan diri sebagai organisasi masyarakat yang berkomitmen mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui edukasi, sosialisasi, kampanye, penguatan masyarakat dan konsolidasi gerakan anti narkoba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *